kesbangpol sultra
Hukum

Polisi Tetapkan Prof. B Tersangka, Keluarga Korban Pelecehan Pertanyakan Sanksi DKED UHO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari terus bergulir.

RN (20) sebagai korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual melaporkan terduga pelaku Prof. B yang kini masih aktif menjadi dosen di FKIP UHO ke polisi beberapa pekan lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ihwal kasus dugaan kekerasan seksual ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Prof. B sebagai tersangka. Kini pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan atau penyampaian tersangka kepada yang bersangkutan. Berikutnya, kepolisian nantinya akan melengkapi berkas hasil penyidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Keluarga korban dugaan pelecehan seksual Mashur mengatakan, pihak keluarga turut berterima kasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Alhamdulilah kami berterimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini bapak Kapolresta Kendari sudah bekerja dengan baik sampai sejauh ini, equality before the law,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Namun sejauh ini, meski pemeriksaan Prof. B di Dewan Kode Etik dan Dispilin (DKED) UHO Kendari lebih dulu tuntas ketimbang penetapan tersangka. Tetapi hingga kini terlapor belum diberikan sanksi dari pihak perguruan tinggi.

“Dia (terlapor) hasil pemeriksaan DKED terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, tapi sampai sekarang belum juga keluar sanksinya. Apalagi saat ini status Prof. B sudah menjadi tersangka,” keluhnya.

Harusnya lanjut dia, pihak UHO Kendari lebih responsif menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini. Apalagi yang melakukan notabene seorang tenaga pendidik yang harusnya mendidik mahasiswinya dengan baik, malah justru memberikan kesan yang buruk dan merusak.

Ia menambahkan, UHO harus tegas memberikan sanksi sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.

“Prof. B sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini sanksinya belum ada, jangan kesannya melakukan pembiaran,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024