kesbangpol sultra
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Lagi-Lagi Jaringan Lapas Kelas II Kendari

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis Sabu di Konsel. Keduanya bernama Feri Irawan (17) dan Bangkit (25).

Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan di hari yang sama, yaitu pada hari Jum’at 10 Januari 2020.

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Feri Irawan, setelah anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Lerepako Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Usai mendapat informasi, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian menindak-lanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Opsnal menangkap tersangka yang berada di salah bengkel di Desa Lerepako. Opsnal Satresnarkoba pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa sabu satu paket plastik bening.

“Saat kami interogasi, pelaku memperoleh Sabu tersebut dari Bangkit, yang berdomisili di Kota Kendari. Pelaku juga memberikan informasi kepada kami, bahwa Bangkit sementara dalam perjalanan menuju Konsel, untuk mengantarkan kiriman Sabu kepada seseorang,” kata dia, Jum’at (17/1/2020).

Tak butuh waktu lama setelah mendapat informasi dari Feri Irawan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel, langsung memantau pergerakan Bangkit.

Sekitar pukul 01.30 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penghadangan di Desa Lambusa Kecamatan Konda.

BACA JUGA :

“Penggeledahan dilakukan, kami menemukan BB satu sachet sabu yang disimpan di kaos kaki pelaku (Bangkit),” jelasnya.

“Kami pun mengintrogasi pelaku, untuk mengetahui sabu itu didapatkan dari mana. Pelakupun mengaku bahwa Sabu itu diperoleh dari Wawan, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari. Jadi dua pelaku ini diduga sebagai pengguna dan pengedar,” sambungnya.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) undang – undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sunarto
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024