Hukum

Polisi Tangkap 3 Orang Warga Muna karena Edarkan Sabu di Mubar

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap 3 orang terduga pengedar narkoba pada Minggu (26/05/2024). Penangkapan itu terjadi sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Asrun mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial LS alias A laki-laki, LJ alias J laki-laki, dan EWY alias E perempuan.

Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika LS dan EWY sering terlihat di Desa Nihi diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas laporan dari masyarakat sehingga hari Minggu (26/05/2024) sekira pukul 21.30 Wita tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna tiba di Desa Nihi dan melakukan pemantauan di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Poros Desa Nihi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ujarnya, Selasa (28/05/2024).

Kemudian sekira pukul 22.00 wita Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya yang sedang berada di dalam kamar LJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang berada di dalam bungkusan rokok di atas karpet dalam kamar.

Setelah itu tim lidik melakukan penggeledahan di badan LS dan ditemukan 1 saset plastik bening ukuran kecil diduga sabu. Selanjutnya di kamar tersebut ditemukan pula 4 saset bening kosong ukuran kecil bekas pakai, 1 sendok takar terbuat dari potongan pipet, 1 penutup botol warna biru yang sudah dipasangi pipet isap, 1 buah pireks, 3 buah korek api gas, dan uang tunai Rp44.000.

Lalu ditemukan juga 92 saset plastik bening kosong, 1 plastik bening kosong ukuran sedang, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna hitam berkombinasi biru, dan 1 unit handphone Oppo warna silver. Diketahui dari penangkapan ini polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 0,56 gram

Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut. Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button