Polisi Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra bakal intens mengawasi momen penting akhir tahun, Natal dan Tahun Baru.
Pengawasan diintenskan terutama pada hal-hal yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat, salah satunya penggunaan petasan.
Polda bakal menerapkan pelarangan terhadap penggunaan petasan pada malam pergantian tahun terleih jenis mercon, karena dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan orang.
Dir Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo, menyatakan pihaknya bakal tak toleransi dengan penggunaan petasan apalagi yang ilegal.
“Kami akan awasi, tidak boleh menggunakan petasan, karena membahayakan,” katanya, Sabtu (14/12/2019).
Lebih diintensifkan juga pengawasan terhadap pemasok dan penjual petasan. Penjualan petasan dengan status ilegal diancaman penyitaan.
BACA JUGA :
- Rusda Mahmud Jadi Saksi di Sidang Perkara Tambang di Kolaka Utara
- Oknum Guru PPPK di Muna Barat Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Verbal saat “Live Tiktok”
- Toko DC Modis Fashion di Wayong Dibobol Maling, Pemilik Rugi hingga Puluhan Juta Rupiah
- Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Keuangan Syariah, BPN Muna Barat Terima Kunjungan Kepala Bank BSI Muna
- Serah Terima Jabatan di KUPP Molawe, Capt. Sorindra Resmi Emban Tugas Baru sebagai Kepala KUPP Bungku
Untuk jenis kembang api, ada batas toleransi penggunaannya yang tak boleh lebih 2,5 inci diameter.
Agar aman, masyarakat diimbau tidak menggunakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun. Mereka yang ingin melihat kembang api disarankan datang ke tempat-tempat perayaan pergantian tahun yang telah diizinkan.
“Jelas yang berpotensi mengganggu harkamtibmas akan kami tindak. Dimana penggunaan atribut malam tahun baru seperti kembang api tetap kami perbolehkan, terkecuali petasan akan di tindak dengan penyitaan,”
“Jadi penjual kembang api yang telah memiliki izin dan sudah mempunyai lokasi untuk berjualan tidak boleh lagi berjualan ditempat lain,” sambungnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







