Polisi Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra bakal intens mengawasi momen penting akhir tahun, Natal dan Tahun Baru.
Pengawasan diintenskan terutama pada hal-hal yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat, salah satunya penggunaan petasan.
Polda bakal menerapkan pelarangan terhadap penggunaan petasan pada malam pergantian tahun terleih jenis mercon, karena dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan orang.
Dir Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo, menyatakan pihaknya bakal tak toleransi dengan penggunaan petasan apalagi yang ilegal.
“Kami akan awasi, tidak boleh menggunakan petasan, karena membahayakan,” katanya, Sabtu (14/12/2019).
Lebih diintensifkan juga pengawasan terhadap pemasok dan penjual petasan. Penjualan petasan dengan status ilegal diancaman penyitaan.
BACA JUGA :
- Klarifikasi Eks Kanit Tipidter Polresta Kendari Soal Tuduhan Penggelapan Aset dan Pakai Preman
- Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
- 1.228 Dulang Haroa Pecahkan Rekor Muri Dunia pada Kegiatan KKMM Sultra
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
- Visioner Indonesia Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pelaporan Gubernur Sultra ke KPK
Untuk jenis kembang api, ada batas toleransi penggunaannya yang tak boleh lebih 2,5 inci diameter.
Agar aman, masyarakat diimbau tidak menggunakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun. Mereka yang ingin melihat kembang api disarankan datang ke tempat-tempat perayaan pergantian tahun yang telah diizinkan.
“Jelas yang berpotensi mengganggu harkamtibmas akan kami tindak. Dimana penggunaan atribut malam tahun baru seperti kembang api tetap kami perbolehkan, terkecuali petasan akan di tindak dengan penyitaan,”
“Jadi penjual kembang api yang telah memiliki izin dan sudah mempunyai lokasi untuk berjualan tidak boleh lagi berjualan ditempat lain,” sambungnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







