Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terduga pelaku pembunuhan mahasiswa berinisial LOH yang terjadi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari akhirnya ditangkap.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap tiga terduga pelaku aksi kekerasan yang menewaskan mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan itu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dua terduga pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial EN (pria) dan IN (wanita).
Keduanya diringkus di BTN Adam Al-Hafidz, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, pada Minggu (6/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, muncul informasi bahwa ada pelaku lain yang juga terlibat.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku di Kendari. Setelah interogasi, terungkap bahwa ada satu pelaku lainnya yang berada di Morowali. Kami segera bergerak, dan berhasil menangkapnya,” jelas Kapolresta Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Senin (7/10/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polresta Kendari kemudian bergerak ke Morowali, Sulawesi Tengah, dan menangkap pelaku ketiga berinisial ER.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta motif di balik pembunuhan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Baruga.
“Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan peran masing-masing,” tambah Aris.
Sebelumnya, pada Jumat (4/102024), jasad korban LOH, yang juga mahasiswa akhir Universitas Muhammadiyah Kendari, ditemukan dengan luka-luka di bagian kepala dan leher yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Kematian LOH sempat mengejutkan warga Kota Kendari, terutama setelah dugaan pembunuhan terencana mencuat berdasarkan hasil temuan percakapan di WhatsApp korban.
Kasus ini kini tengah menjadi fokus kepolisian. Keluarga korban berharap agar penyelidikan segera membuahkan hasil yang lebih jelas. Mereka mendesak agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan