Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – SW (53) terpaksa diamankan polisi, lantaran diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil rental.

Korbannya adalah Muhammad Rifan Naerame(35), yang diketahui sebagai pemilik salah satu mobil rental di Kota Kendari.

Dari keterangan polisi, modus pelaku melakukan aksinya, dengan sengaja merental dua unit mobil merk Avanza di rental korban.

Masa rental disepakati selama satu bulan terhitung sejak 6 Agustus 2019. Sewa mobil rental disepakati Rp18 juta untuk dua unit.

Namun lepas masa rental, mobil korban tak dikembalikan. November 2019, korban sudah berusaha meminta kembali mobil rentalnya, namun SW enggan memenuhi permintaan korban dengan berbagai alasan.

Akibatnya, korban yang merasa dirugikan dengan sikap tersangka kemudian melaporkannya ke Mapolsek Mandonga.

Kepala Kepolisian Resort Kendari, AKBP Didik F Rianto, mengakui adanya lapiran ini. Ia menjelaskan tersangka melakukan tindakan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus operandi sewa-gadai.

Dimana hasil pendalaman kasus dari penyidik, mobil korban ternyata telah digadaikan kepada orang lain, dan uangnya dinikmati sendiri.

Dari sewa-gadai mobil rental itu, pelaku diduga menerima uang Rp30 juta, dan uang itu digunakan untuk melunasi utang tersangka kepada orang lain dengan total Rp75 juta.

Polisi menyelidiki kasus ini secara intensif karena dari pengembangan kasus, ternyata ada 13 kendaraan digelapkan.

“Tersangka telah berhasil menggadaikan 13 mobil termasuk 2 mobil korban dengan berbagai macam merk kendaraan. Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 378 subs pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” paparnya, Rabu(27/11/2019).

Penyelidikan kasus penggelapan mobil rental yang dipimpin oleh Kapolsek Mandonga, membuahkan hasil. Mobil rental yang digelapkan ditemukan di wilayah Kecamatan Landono dan Moramo, serta Kabupaten Bombana.

“Yang kita temukan 13 mobil, digadai di wilayah Konawe Selatan dan Bombana,” ujarnya.

Polisi mengkonfirnasi, korban yang merasa kendaraannya hilang atau digelapkan oleh tersangka bisa menghubungi Mapolsek Mandonga.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button