Hukum

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pembusuran dan Pengeroyokan di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kerap melakukan pembusuran kepada pengemudi sepeda motor pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya pihaknya amankan dua pelaku berinisial RS (14) dan UA (16) dan kini kembali mengamanka tiga pelaku merupakan seorang remaja.

“Ketiga remaja yang kami tangkap dua diantaranya masih anak dibawah umur inisial RI (16) dan IK (17) sedangkan AG (21),” jelas Jupen saat konferensi persnya kepada wartawan pada Sabtu 19 Maret 2022.

Lebih lanjut, dalam melakukan aksinya para pelaku menyasar setiap pengedara yang mereka temukan di jalan lalu dibusur bahkan dihadang dan dianiaya.

“Masih terdapat dua pelaku yang belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian. Jumlah pelaku yang telah telah berhasil diamankan dari komplotan tersebut terdapat lima orang,” bebernya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka itu berupa satu buah badik gagang kayu yang digunakan menikam korban dengan panjang 30 cm

Ia menambahkan, adapun kronologi kejadian saat itu kakak korban mendapat informasi adiknya bahwa terkena busur di kaki saat mengendarai motor di jalan tersebut. Kemudian Kakak korban mendatangi lokasi hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban.

“Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam hingga robek di kepala, punggung, dan pinggang. Akibatnya, korban yang kemudian melaporkan kepolisian,” bebernya.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button