Polda Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Rp8,1 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap hasil temuan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, yang sedang bergulir di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyebut, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Sultra, kerugian negara yang didapatkan senilai Rp8,1 miliar.
Sementara anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 silam, senilai Rp9,4 miliar.
“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp8,1 miliar,” ujar dia, Kamis (3/10/2024).
Dari kerugian negara ini, pihaknya telah menetapkan tersangka, dan saat ini dalam proses pelengkapan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Menurut Rico, para tersangka ini, berperan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek.
AKBP Rico menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terseret dalam kasus ini.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” katanya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius karena proyek pembangunan Gedung VIP tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bombana.
Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Olehnya itu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan