Hukum

Polda Sultra Musnahkan Ribuan Gram Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan polisi selama periode April s.d Mei 2019, berasal dari jaringan antar provinsi (Makassar) dan Jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini terdiri dari lima laporan polisi dengan tujuh orang tersangka dan barang bukti seberat 1.396 gram.

”Dari 7 orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing sebagai kurir, bandar, pengedar demikian pula para tersangka dari jaringan Lapas dan antar provinsi,” terangnya, kepada media, Senin (27/5/2019).

Lebih lanjut diterangkan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan perintah undang-undang atas barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka.

”Pemusnahan ini juga adalah bagian dari bentuk transparansi pihak kepolisian kepada publik dalam menangani untuk terus memberantas peredaran narkoba,” lanjutnya.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sultra menghimbau kepada para tersangka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, yaitu menyalahgunakan narkoba.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan bekerjasama dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dan masyarakat khusunya Sultra.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button