Hukum

Polda Sultra Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Operasional Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 0.340 gram sabu dan ganja sebanyak 40 linting, dari dua tersangka yang bernama Safrin (29) dan Jhon (26).

Keduanya ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. tersangka Safrin ditangkap di Asrama Gilang yang beralamat di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sementara, tersangka Jhon dibekuk disebuah rumah kos yang berada di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Kedua tersangka ini beralamat yang sama sesuai KTP, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan, Wuawua, Kota Kendari,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahaman, Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahaman menjelaskan penangkapan keduanya terjadi di hari yang sama yakni, Senin 14 September 2020, tepat pukul 18.00 Wita.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari,” jelasnya.

Untuk itu, tambah dia, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button