Hukum

Polda Segera Gelar Penetapan Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan proyek fiktif pengadan bibit pala dan coklat tahun anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama saat dihubungi awak media ini, Minggu (25/1/2026) mengatakan, kasus yang mereka garap sejak tahun 2025 ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kan sudah naik penyidikannya, tinggal kami gelar dan tentukan tersangkanya,” ungkapnya.

Untuk calon tersangkanya, Nico Darutama belum bisa menyebutkan. Sebab pihaknya harus melaksanakan gelar perkara, baru bisa disampaikan ke publik.

Nantinya, penyampaian nama-nama tersangka akan disampaikan secara langsung oleh Kepolda Sultra.

“Nanti resminya, mungkin Pak Kapolda Sultra atau Pak Ditreskrimsus Polda Sultra yang rilis,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kadis Perkebunan La Haruna dan CV Wahana Multi Cipta Diperiksa Polda Sultra Soal Kasus Proyek Fiktif

Sementara itu, terkait kabar pengembalian dana senilai Rp26 miliar yang sudah dilakukan kontraktor pengadaan fiktif bibit pala dan coklat CV Wahana Cipta Multi kepada Bank Sultra, tidak membuat kasus berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat.

Dari 20 saksi, dua diantaranya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna dan Direktur CV Wahana Cipta Multi. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.