PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Penembakan Mahasiswa UHO
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perdana terdakwa, Brigadir Abdul Malik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis siang (6/8/2020).
Sidang yang sempat mengalami penundaan beberapa hari yang lalu itu, membahas pembacaan dakwaan terhadap tersangka penembak Immawan Randi (meninggal) dan seorang ibu rumah tangga bernama Putri.
Saat ditelepon, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Dermawan mengatakan, selain pembacaan dakwaan dalam sidang juga dilakukan pemeriksaan saksi korban.
“Pemeriksaan saksi korban kita lakukan secara virtual kepada ibu Putri yang sempat terkena luka tembakan di betis,” ujar Herman kepada Detiksultra.com
BACA JUGA:
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Ia pun menjelaskan bahwa dari hasil sidang tersebut Brigadir Abdul Malik di dakwa dengan pasal berlapis yaitu, 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua pertama pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 2 KUHP.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Agus Widodo SH, MHum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Maarifa SH dan Romadu Novelino SH.
Diketahui, Brigadir Abdul Malik merupakan tersangka tunggal atas tewasnya Immawan Randi dengan luka tembak didada, pada unjuk rasa penolakan RKUHP 26 September 2019 silam, di Kantor DPRD Sultra.
Reporter: Gery
Editor: Via