Hukum

Pinjaman Dana PEN di Korupsi, Kadis PUPR Butur, PPK hingga Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Enasumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kelima tersangka yakni Kadis PUPR inisial MB, PPK Dinas PUPR inisal S, Direktur PT SB inisial N, Wakil Direktur PT SB inisial U, dan Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari, SK.

“Benar, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 2 September 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Selasa (3/9/2024) malam.

Dody menegaskan, lima tersangka ini dianggap telah melakukan tindak pidana, dengan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur.

Ia pun menyebut, alokasi anggaran yang digelontorkan untuk dua proyek tersebut bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022-2023.

“Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp4,5 miliar,” jelas Dody.

Adapun peran dari kelima tersangka, Dody merunut, MB merupakan pengguna anggaran (PA) Dinas PUPR Butur dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK-nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi.

Dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai ketentuan, hingga berakhirnya kontrak. Kendati demikian, kontraktor pemenang proyek sudah mencairkan uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.

Sedangkan tersangka SK selaku pihak asuransi, tidak melakukan pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan. Padahal sudah diminta untuk pengembalian jaminan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button