Hukum

Pesta Sabu, Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pria berinisial A (40) dan M (25) dibekuk tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai berpesta sabu. Tak hanya itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni senjata api (senpi) dan busur.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dihubungi, Selasa(28/5/2024) mengungkapkan senjata api tersebut merupakan rakitan dengan 3 butir peluru yang disita dari tersangka A. Sedangkan ketapel dan busur disita dari tersangka M.

“Penangkapan terhadap dua orang tersangka di tempat yang sama yaitu di salah satu wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin kemarin sekitar pukul 02.00 Wita,” terangnya.

Awalnya sekitar pukul 14.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar wisma diduga ada dua orang yang sedang pesta minuman keras. Karena masih dalam masa operasi pekat (penyakit masyarakat) dan minuman keras adalah salah satu sasarannya.

Seketika tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yang dimaksud. Setelah beberapa lama mengintai, tim pun langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan kedua tersangka tidak pesta minuman keras melainkan pesta sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, selain sabu juga pada keduanya ditemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain yakni senpi dan sajam.

Untuk tersangka A diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sedangkan tersangka M diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sedangkan barang bukti narkotika saat ini telah diserahkan kepada ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan kasus. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button