Hukum

Perkosa Istri Tetangga, Seorang Pria di Kendari Diburu Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku pemerkosaan. Kasus ini terkuak, ketika suami korban mendapati bekas luka di bagian tubuh sensitif istrinya yang berinisial NN (36). NN kemudian mengaku secara paksa oleh SS, yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto menjelaskan, aksi biadab SS bermula ketika tersangka mengajak istri dan NN untuk jalan-jalan di wisata kuliner Kota Kendari, pada 16 November 2022.

Saat itu, ketiganya menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga. Setibanya di penjual pakaian yang berada di pinggir Pantai Kendari Beach, SS meminta istrinya turun.

Alasannya, mereka akan ditahan polisi jika dilihat berboncengan tiga. Saat itu, SS mendahulukan NN untuk diantar lebih dulu di temoat wisata kuliner.

“SS mengajak istri dan korban bepergian ke tempat wisata kuliner, setiba di sebuah penjual pakaian yang ada di pinggir jalan, SS lalu menyuruh istrinya untuk turun karena alasan polisi,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (2/12/2022).

Setelah itu, pelaku dan korban lantas meninggalkan tempat tersebut dengan tujuan ke tempat wisata kuliner. Di pertengahan jalan, SS tiba-tiba berbelok ke sebuah hotel yang ada di sekitaran Kendari Beach.

NN yang curiga dan merasa aneh, minta kepada SS untuk diantar pulang ke rumahnya. Tetapi SS mengancam akan meninggalkan NN di hotel tersebut.

Sebab menurut Ipda Andry, NN ternyata baru tinggal di Kota Kendari sehingga belum wilayah-wilayah di Kota Kendari. Karena takut, NN terpaksa mengikuti ajakan SS untuk masuk ke kamar hotel.

Setelah berhubungan badan selayaknya suami istri, SS dan NN kemudian lekas pulang dan SS menjemput istrinya di Kendari Beach.

“Kejadian ini baru terungkap ketika suami korban pulang dari bekerja. Suami korban pun langsung melaporkan hal ini ke Polsek Mandonga. Tersangka kini dalam pengejaran,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button