Hukum

Pergoki Suami Selingkuh, Seorang Istri di Konsel Dihajar hingga Babak Belur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Waode Rudia (37) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya bernama Muhammadin (37). Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, KDRT yang dialami oleh Waode Rudia lantaran dirinya memergoki suaminya sedang bersama wanita lain.

Awal kejadian tindakan penganiayaan terhadap korban pada 14 September 2022 pukul 17.00 Wita. Dimana saat itu, korban mendapati suaminya tengah berkencan dengan selingkuhannya.

“Istri pelaku memergoki keduanya tengah berduaan di suatu tempat,” katanya.

Saat korban ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak korban menggunakan tangan dan kaki. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha. Korban yang merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda pada 19 September 2022 kemarin.

Setelah menerima laporan korban, kepolisian lalu mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di indekos di Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Ditangkap di hari yang sama pukul 22.00 Wita. Selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kemudian pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button