Hukum

Peredaran 104 Saset Sabu Digagalkan Resnarkoba Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 104 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu siap edar digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menerangkan, pihaknya menggagalkan peredaran sabu di Kota Kendari usai menerima informasi dari masyarakat ketika sedang melaksanakan Operasi Sikat Anoa pada 22 November 2022 pukul 22.30 Wita.

Dalam operasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi jika di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 23.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tangan seorang lelaki berinisial AG (22) tengah berada di Jalan Budi Utomo. Saat digeledah, polisi menemukan 104 saset plastik bening yang isinya sabu-sabu dengan berat 43,74 gram.

“Barang bukti lainnya yang ditemukan potongan sedotan plastik, dua sendok sabu dan timbangan,” ujar dia kepada wartawan saat ditemui di Polresta Kendari, Jumat (25/11/2022).

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Hamka, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang lelaki inisial BR dengan cara ditempelkan di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Setelah menerima paket tersebut, AG lantas diperintahkan oleh BR membagi ke dalam plastik menjadi 110 saset paket sabu-sabu.

Menurut pengakuan tersangka, dari 110 saset paket sabu, dia telah satu paket. Sementara lima lainnya sudah diedarkannya dengan cara menempel di Jalan Wayong, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.

Sehingga ketika ditangkap tangan kepolisian hanya mendapati barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 104 saset sabu.

“AG ini sudah empat kali menerima paket dari BR dengan imbalan Rp100 ribu setiap mengedarkan satu gram sabu,” jelas AKP Hamka.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button