Hukum

Pengedar Tramadol Dibekuk, Konsumennya Anak Sekolah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maraknya beredar bebas obat-obatan jenis Tramadol, KBP (20) yang diperjual-belikan bagi siswa (I) membuat Satgas Gakkum Ditresnarkoba bertindak cepat.

Berdasarkan keterangan Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda Sultra, IPTU Ismail bahwa 3 orang telah diamankan penyidik Ditersnarkoba Polda Sultra yang dimana satu diantaranya telah terindikasi sebagai penjual dan 2 orang yang lain berstatus sebagai calon pembeli.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan awal, adapun barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu obat tramadol sebanyak 2 dos total berisi 406 butir, sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp 2 juta dari hasil penjualan obat dan 1 buah handphone,” terangnya, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA :

Hingga saat ini diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial D yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar. Adapun pelaku hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa dalam gelar perkara terkait penetapan status tersangka di Polda Sultra.

“Terkait D kami sudah lakukan penyelidikan dan pencarian. Adapun pasal yang menjerat pelaku pengedar tersebut pasal 167 dan 168 UU Kesehatan No. 36 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal dan denda 1 miliar,” tuturnya.

Terkait kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 25 november 2019, dimana Tim Ops Sikat Anoa 2019 beserta Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin oleh Iptu Ismail SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Letjen. R. Suprapto Kel. Punggolaka Kec.Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan jenis Tramadol.

Dari hasil informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Iptu Ismail, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang sedang menunggu pelanggan yang rata-rata dari kalangan sopir angkot dan anak sekolah.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button