Hukum

Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 56,83 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus seorang pemuda MRR (23) warga asal Sorumba Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.

Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

Pada Minggu 11 April 2021, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi narkoba.

Lanjut Dolfi, setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, pihaknya bergerak vepat untuk menangkap pelaku.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,83 gram beserta satu timbangan digital yang ditemukan di bawah seng di luar kamar kosnya,” jelas Dolfi melalui rilis resmi, Selasa (13/4/2021).

Guna proses lebih lanjut, pihaknya membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mapolres Kendari.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button