Hukum

Pengadilan Vonis Penjara Agen BBM PT Buana Energi Mandiri

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe, Agus Maksum Mulyohadi SH, membacakan hasil putusan atas kasus penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Pertamina.

Berdasarkan pembacaan amar putusan PN Unaaha bahwa pemilik agen BBM Industri Pertamina PT Buana Energi Mandiri (BEM), Andi Pramita Ananda terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan BBM Industri terhadap Komisaris PT. Tenri Tarika Sinergi (TTS), Ratnawati Tarika.

Andi Pramita Ananda divonis satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Konawe (KN) dengan tuntutan satu tahun empat bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan secara sah penggelapan BBM Industri sehingga menimbulkan kerugian terhadap Ratnawati Tarika, sehingga dari hasil musyawarah kami (Majelis Hakim) telah menimbang bahwa terdakwa kami vonis satu tahun penjara,” sebut dia, Senin (9/3/2020).

“Kami perintahkan juga terdakwa untuk berada di tahanan sesuai putusan. Kemudian barang bukti-bukti (BB) surat pengantaran BBM kami serahkan kembali kepada korban,” sambungnya.

Tak lupa, Wakil Ketua PN Unaaha ini juga turut menanyakan kepada terdakwa Andi Pramita Ananda terkait amar putusan yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Untuk terdakwa apakah menerima putusan ini? Terdakwa pun menjawab, saya terima putusan itu,” jelasnya.

Terkait putusan PN Unaaha yang memvonis terdakwa hanya satu tahun, JPU KN berlebih dahulu akan memikirkan, apakah akan melakukan banding terhadap vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“JPU akan pikirkan terlebih dahulu,” singkatnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ratnawati Tarika, Dr. Abdul Rahman,SH sangat mengapresiasi putusan PN Unaaha yang sudah sesuai ekspektasi kliennya itu. Meskipun agak lari dari tuntutan JPU.

“Saya puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ratnawati Tarika sebagai korban mengaku sangat puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Walaupun kata dia, sangat menyesalkan tindakan terdakwa. Pasalnya selama kasus ini berproses secara hukum, PT BEM masih melakukan kegiatan jual beli BBM industri pertamina hingga samapi saat ini.

Seakan-akan lanjut dia, terdakwa menganggap remeh kasus hukum yang sedang berproses dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diporoti dari korban sebanyak Rp2 miliar.

“Ternyata keadilan masih ada dan pada akhirnya saya dapat keadilan. Bagaimana tidak, selama ini sangat dirugikan selama. Tentunya saya berterima kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses hukum ini,” urainya.

“Dan saya berharap dengan adanya vonis ini, kedepan tidak ada lagi korban berikutnya, seperti yang saya alami,” tukasnya.

BACA JUGA :

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal saat korban yang merupakan pemilik jasa transportasi BBM Pertamina hendak membeli BBM Industri dan menjualnya kembali ke pelanggan.

Namun, korban hanya memiliki izin transportir jadi tidak bisa melakukan pembelian langsung. Sementara yang dapat melakukan pembelian dan pejualan adalah kelompok yang memiliki izin agen BBM Industri.

Maka dari itu, Pertamina mengarahkan korban mencari agen Pertamina yang dapat menjembatani pembeliannya. Korban pun memilih agen BBM Industri PT BEM sebagai penghubung antara korban dan Pertamina.

Kerjasama ini sebagai mitra pengusaha BBM Industri dimulai pada tanggal 7 Maret 2019 lalu. Korban memesan BBM Industri sebanyak 50 Kilo Liter (KL) dengan dana yang ditransfer ke rekening perusahaan agen PT BEM sebanyak Rp 487.500.000.000 melaui rekening BCA dan Bank Mandiri.

Sehari kemudian, tersangka kembali meminjam dana korban sebanyak Rp487.500.000, melalui Bank Mandiri ke rekening perusahaan PT BEM dengan alasan bahwa tersangka mempunyai pesanan dari pelanggannya, namun tidak memiliki dana.

Lagi tersangka mengatakan, nanti ketika korban meminta orderan BBM Industri, korban tak perlu lagi mentransfer dana, karena telah terbayar dengan uang yang pinjam oleh tersangka kepada korban, dengan janji uang pinjaman itu akan dikembalikan tersangka dalam kurun waktu dua minggu.

Pada tanggal 14 Maret, Korban lalu meminta nomor L0 (loading Order) untuk mengambil BBM Industri sesuai yang dijanjikan setelah adanya transaksi antara korban dan tersangka. Namun tersangka menyampaikan bahwa BBM yang dipesan pada tanggal 7 Maret sudah dia gunakan dan diberikan kepada pelanggan.

Dua Minggu berselang korban meminta dananya kembali namun tersangka memberikan alasan jika BBM industri miliknya belum dibayar oleh pelanggannya. Korban pun menerima dari alasan tersangka.

Selanjutnya tanggal 12 April 2019, korban kembali memesan BBM Industri sebanyak 10 KL dengan dana yang di transfer ke rekening agen PT BEM sebanyak Rp70.000.000. Korban meminta akan mengambil BBM tersebut tiga kedepan.

Di hari selanjutnya, tepatnya tanggal 13 April 2019 tersangka kembali meminjam dana kepada korban sebanyak Rp300.000.000, masih dengan alasan yang sama yakni dananya belum masuk.

Setelah tiga hari, korban meminta BBM yang telah dipesannya itu, namun tersangka memberitahukan bahwa BBM tersebut dia pakai dengan memberikan BBM Industri ke pelanggannya dengan alasanya akan mengembalikan setelah pelanggan membayar BBM tersebut.

Korban pun meminta dana yang telah digunakan tersangka kurang lebih Rp1 miliar, tanpa mendapatkan BBM Industri sesuai pesannya. Tersangka mengatakan bahwa akan mengembalikan setelah dananya semua masuk.

Tipu daya meminjam dari tersangka terulang kembali. Korban kembali diperdaya oleh tersangka, dia kembali meminjam sana terhadap korban senilai Rp50.000.000 di tanggal 15 April 2019, dengan alibi BBM yang dikirim oleh tersangka ke pelanggannya dinilai kurang. Sehingga pelanggannya meminta dia akan membayar ketika pesanannya terpenuhi semua.

Di tanggal 19 April 2019 tersangka kembali meminta dana untuk melakukan penebusan BBM Industri kepada pelanggannya sebanyak 50 KL dengan harga Rp487.500.000.

Namun korban memberitahukan kepada tersangka bahwa dana sebelumnya belum dikembalikan, kemudian ingin meminta lagi. Lalu tersangka meyakinkan korban bahwa setelah ini pembayaran dari pelanggannya masuk semua dana yang dipakai akan dikembalikan seluruhnya. Saat itu, korban hanya mentransferkan dana sebanyak Rp313.300.000.

Kemudian pada waktu korban kembali meminta tersangka untuk mengembalikan dana yang dipakai tersangka karena waktu yang dijanjikan untuk mengembalikan sudah lewat, korban dan tersangka bertemu. Saat itu tersangka meminta waktu untuk dapat mengembalikan semua dana yang telah diambil dari korban dan saat itu tersangka meminta waktu paling lambat akan mengembalikan sampai tanggal 9 Mei 2019.

Namun hingga sampai adanya putusan, korban belum mendapatkan uang yang dipinjam oleh tersangka.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button