Hukum

Pemuda di Muna Ditangkap karena Edarkan Sabu, Mengaku Dapat Pasokan dari Napi Lapas Baubau

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial R (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Sowite, Kabupaten Muna.

R diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 21.30 WITA. Penangkapan dilakukan di kediamannya, yang berlokasi di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu.

Kepala Seksi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 21.10 WITA, tim lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial R kerap terlihat melakukan transaksi narkoba,” ujar Ipda Baharuddin saat dikonfirmasi pada Rabu (13/08/2025).

Sekitar sepuluh menit setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati R berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi, R mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamarnya. Polisi lantas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas milik pelaku.

“Di dalam tas tersebut, kami temukan satu kotak berisi sabu yang telah dikemas dalam beberapa saset plastik bening,” jelas Ipda Baharuddin.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, alat hisap sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Total berat sabu yang disita dari tangan pelaku mencapai 36,52 gram. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Katobu dengan metode sistem tempel.

Dalam keterangannya, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Gilang, yang saat ini merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Sulawesi Tenggara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Baharuddin. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button