Hukum

Pemeriksaan Sekda Kendari Soal Kasus Suap Selesai, Kejati Sultra: Tinggal Tunggu Pemberkasan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menyampaikan, pemeriksaan tersangka kasus suap dan gratifikasi perizinan, Ridwansyah Taridala telah selesai. Pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu, dianggap tuntas karena pengumpulan barang bukti sudah cukup bagi penyidik untuk diserahkan ke pengadilan.

“Pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai pengumpulan barang bukti dan sudah ada,” ujarnya kepada awak media ini, Senin (20/3/2023).

Ia menerangkan, selama proses penyelidikan atas kasus suap, Ridwansyah Taridala diperiksa penyidik selama dua kali hingga ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023. Pasca ditetapkan tersangka, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini, juga dua kali menjalani pemeriksaan.

“Soal pemeriksaan pak Ridwan sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Selebihnya, penyidik tengah menyusun pemberkasan berkas kasus suap yang menyeret Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk yang bersangkutan sudah cukup. Selanjutnya tinggal tunggu pemberkasan saja ke Pengadilan Tipikor,” tukasnya.

Seperti diketahui, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka bersama Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Wali Kota tahun 2021 oleh penyidik Kejati Sultra.
Keduanya menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia melalui Alfamidi untuk membuka gerai di Kota Kendari.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari. Hingga pada akhirnya salah satu diantaranya (Ridwansyah Taridala) menjadi tahahan kota usai Pemkot Kendari mengajukan dan dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button