Hukum

Pembunuh Aditya Divonis 10 Tahun, Jaksa Penuntut Umum dan Pendamping Hukum Tak Ajukan Banding

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah diberikan waktu selama tujuh hari, terhitung sejak pembacaan vonis hakim pada sidang yang digelar Senin, 24 Februari lalu. Jaksa Penuntut Umum dan Pendamping Hukum terdakwa bersepakat untuk tak mengajukan banding atas hukuman tervonis pelaku pembunuhan atas nama Achfi Suhasim (29) kepada korban bernama Abu Saila alias Aditya (55).

Jaksa penuntut Umum (JPU), Nanang Ibrahim menjelaskan keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa vonis 10 tahun penjara pada pelaku, sudah lebih dari 2/3 masa hukuman yang diajukan JPU. Selasa (3/3/2020).

“Karena hakim memutus 10 tahun dari tuntutan kami yaitu 12 tahun, maka menurut arahan pimpinan tidak perlu melakukan banding, karena itu sudah lebih dari 2/3 masa hukuman yang diajukan. Kecuali divonis sekitar 7 tahun, maka kami akan melakukan banding,” terangnya.

BACA JUGA :

Dengan demikian, pihaknya telah menyepakati hasil putusan yang diutarakan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan, terkait pembunuhan yang dilakukan terdakwa pada korban.

Adapun pendamping hukum terdakwa, Afiruddin Matara ketika dihubungi melalui saluran telepon, juga berpendapat sama yaitu tidak mengajukan banding terhadap vonis oleh majelis hakim.

“Kita juga sudah sepakat dengan hasil vonis yang diberikan jaksa. Dimana kami tidak mengajukan banding karena sudah sesuai dengan harapan kami selaku pendamping hukum,” paparnya.

Sebelumnya pelaku dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap presenter TVRI Sultra yang ditemukan tewas pada Minggu (21/07/2019).

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button