Hukum

Pelaku Penikaman Mahasiswa UHO Menyerahkan Diri ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – RY (23), pelaku penikaman terhadap salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyerakan diri ke polisi.

Pelaku RY (23) dibawa oleh keluarganya sendiri di kantor Polsek Poasia usai menikam salah seorang mahasiswa UHO.

“Dari pengakuan pelaku ia tersinggung karena si korban mendatanginya dan menanyakan siapa yang pukul temannya. Tidak menerima teguran itu, pelaku langsung menikam korban,” ujar Kapolsek Poasia AKP Tung Guna saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).

Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku RY (23) akan dijerat pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, seorang mahasiswa UHO bernama Rudi ditikam di parkiran Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Korban merupakan mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FKIP UHO angkatan 2019.

Akibat penikaman itu, korban mengalami luka di bagian leher. Beruntung korban langsung dibawa ke rumah sakit dan terselamatkan. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button