Hukum

Pelaku Penikaman di Ranomeeto Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Ranomeeto, wilayah hukum Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pelaku penikaman berinisial HRM (26). Korban sendiri bernama Arto (42), dinyatakan telah meninggal dunia usai dianiaya tersangka pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Kapolsek Ranomeeto AKP Muh. Ansar Ali menyatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku menyerahkan diri di Mako Brimob Polda Sultra pada Minggu (3/3/2024) dini tadi.

“Kami amankan, kemudian dibawa ke Mako Polresta kendari,” ujar dia.

Ansar menjelaskan, dari hasil interogasi kepada tersangka, terungkap bahwa motif penikaman yang dilakukan pelaku sampai menewaskan korban berangkat dari sakit hati.

Sebelum kejadian, pelaku didatangi korban dalam kondisi mabuk. Saat itu, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Mendengar itu, pelaku hanya terdiam dan memilih meminta korban untuk pulang. Pasalnya korban dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga : Pria di Ranomeeto Tewas Ditikam saat Acara Lulo

Sebulan setelah perselisihan tersebut, pelaku melihat korban sedang berada di area acara lulo di Desa Kota Bangun. Pelaku baru mengkonsumsi alkohol bersama kawan-kawannya. Pelaku pun menghampiri korban.

“‘Sodara kenapa kita begitu sama saya ada bahasa begitu waktu di pasar kita sebut-sebut orang tuaku, dan korban berkata ah kau itu (sambil meludah)’,” Kapolsek menirukan keterangan pelaku.

Karena tersinggung, pelaku pun tersulut emosinya dan menganiaya korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam berjenis badik. Pelaku yang panik, lalu melarikan diri ke arah hutan, dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke Mako Brimob Polda Sultra.

“Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button