Hukum

Pelaku Pengrusakan Apotek di Puuwatu Diborgol

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi berhasil membekuk seorang tersangka bernama Arman (36) karena telah melakukan aksi menyerang dan merusak sebuah apotek bernama Apotek Puuwatu Farma.

Kejadian itu berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka bersama pelaku dua lainnya yang saat ini dilakukan pencarian.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi persnya kepada wartawan mengatakan, berdasarkan keterangan Tersangka Arman saat itu dengan temannya yakni Farhan dan Apung melakukan pesta minuman keras jenis topi bintang di rumah Apung.

Setelah menenggak minuman keras, Farhan meminjam motor milik tersangka untuk pergi ke rental Play Station dekat dengan Apotek Puuwatu Farma.

“Tapi sebelum berangkat ke Farhan membawa senjata tajam berupa parang dan membawanya pergi,” jelasnya Selasa 29 Maret 2022.

Berselang beberapa saat kemudian tiba-tiba saudara Farhan kembali dan memberitahukan kepada tersangka Arman bahwa dirinya habis dipukul salah satu karyawan Apotek Puuwatu Farma.

“Tak terima keduanya mendatang apotik tersebut saat itu juga pelaku tiba-tiba muncul bernama Fandi. Ketiganya langsung melakukan penyerangan dengan masuk ke dalam apotek dengan membawa parang dan langsung memecahkan kaca etalase obat,” bebernya.

Ia juga membeberkan, saat para pelaku lakukan penyerangan datanglah bapak dari saudara Farhan yang bernama Asdar mencoba menahan, namun saat itu sudah tidak bisa lagi dikontrol karena emosi dan mabuk.

“Setelah itu para yang melakukan pengrusakan kemudian melarikan diri. Tersangka atas nama Farhan dan Fandi masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, pihak apotek mengalami kerugian lebih dari Rp38.000.000,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button