Hukum

Pelaku Penganiayaan di Muna Barat dan Dua Korbannya Tempuh Jalur Damai

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penganiayaan dan dua orang korbannya yang terjadi di malam puncak Festival Budaya Muna di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat pada Minggu 11 Agustus 2024 sepakat menempuh jalur damai yang berlangsung di kantor Polsek Sawerigadi, Kamis (15/8/2024).

Pelaku penganiayaan, La Ode Ansar mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para orang tua, warga serta pemuda IPKDN atas perbuatan dan perkataannya yang sempat membuat gaduh saat kejadian.

Ia mengaku menyesali semua ucapan yang telah ia lontarkan dan tidak bermaksud menyakiti apalagi menyinggung perasaan orang-orang.

“Dari lubuk hatiku yang paling dalam saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya khususnya di Desa Nihi,” ucapnya.

Kapolsek Sawerigadi Iptu Suhardi mengatakan pihaknya merasa senang karena penyelesaian perkara ini melalui jalur kekeluargaan.

Apalagi hal ini merupakan program dari Kapolri agar setiap permasalahan di setiap wilayah atau desa dilakukan melalui Restorasi Justice (RJ).

Baca Juga : Festival Budaya Muna di Mubar Diwarnai Keributan dari Oknum Diduga Preman

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada pelaku dan korban sehingga masalahnya dapat terselesaikan secara baik dan damai karena ini merupakan program yang dicanangkan oleh Polri,” ujarnya usai mendampingi pelaku dan korban saat dilakukan perdamaian secara kekeluargaan dan menemui titik terang.

Suhardi berharap kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada dendam ke depannya, apalagi menghadapi momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di setiap wilayah desa,” harapnya

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para kepala desa, jika ada sebuah hajatan di dalam desa agar ada pemberitahuan dalam bentuk undangan dan surat izin keramaian agar dibuatkan personel gabungan keamanan.

“Jadi itu adalah mekanisme perizinannya, sebelum diadakan kegiatan dalam jangka waktu 2-3 hari maka sudah harus diajukan di polsek,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button