Hukum

Pelaku Pencurian Motor di Rujab Bupati Kolaka Utara Berhasil Diringkus Polisi

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku pencurian motor di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kolaka Utara berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial TR dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Humas Polres Kolaka Utara.Aipda Arif Afandi mengatakan, kejadian pencurian ini bermula pada Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 13.42 Wita, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Utara yang berlokasi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

“Saat itu korban yakni saudara RW sedang bertugas piket di rujab tersebut. Kendaraan milik korban yakni satu unit motor Yamaha Vixion berwarna merah diparkir di sekitaran pos jaga. Pada saat itu pelaku TR tanpa sepengetahuan dan izin korban mengambil motor tersebut dan langsung membawanya pergi,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp Jumat (30/08/2024).

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Hasilnya, pada Kamis (29/08/2024) Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara bersama personel Polsek Bahodopi berhasil mengamankan pelaku.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Vixion warna merah dengan nomor rangka MH31PA004EK647783 dan nomor mesin 1PA-B48122.

Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button