Hukum

Pelaku Pencurian 50 TKP Lancarkan Aksi Dengan Telanjang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pencurian 50 TKP, Aril(32)

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada Tahun 2015 dan 2017.

“Dimana pelaku menggunakan modus yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya dengan memasuki rumah lalu menggasak barang yaitu handphone. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan aksi dari Januari hingga Februari sudah mencapai 50 TKP,” terang Kasatreskrim Polres Kendari.

Berdasarkan kebaiasaannya pelaku saat melancarkan aksinya selalu berjalan kaki untuk memantau kondisi rumah yang sepi. Yang dimana kerap ia lakukan pada malam hari.

“Hingga berhasil menentukan target rumah yang akan dimasuki, ada keunikan tersendiri pada pelaku. Yaitu ketika memasuki rumah ia biasanya melakukan ritual menggunakan baju dobel tiga lapis dan meninggalkan bajunya saat selesai mencuri, atau terkadang telanjang saat beraksi membobol rumah,” ungkapnya.

Dari adanya banyak laporan warga, kemudian pihak Polres Kendari melalui tim Buser 77, berhasil meringkus pelaku saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Alolama pada 17 Februari lalu.

BACA JUGA :

Hingga saat ini pihak aparat masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain saat pencurian, serta barang-bukti lainnya yang telah digasak pelaku.

“Untuk saat ini yang kami ketahui pelaku menjual barang hasil curiannya di Konawe. Dan sebelumnya pelaku juga sempat mengaku memiliki teman saat beraksi, namun setelah kami lakukan pengembangan nyatanya tidak kami temukan,” imbuhnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button