Hukum

Pelaku Pencabulan di Abeli Berkeliaran Tak Ditahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terduga pelaku pencabulan, ND yang berumur sekitar 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Abeli sebulan yang lalu, setelah dikabarkan tega mencabulu anak dibawah umur, NAA(3) di Kecamatan Abeli.

Diketahui berselang sebulan saat dimasukannya laporan, terduga pelaku ND belum juga ditahan oleh pihak aparat. Hal tersebut diungkapkan oleh ayah korban berinisial A.

Jelasnya bahwa peristiwa itu bermula saat korban NAA bersama ibunya datang ke rumah neneknya yang berjarak 100 meter dari rumahnya di Kecamatan Abeli, Kamis (16/4/2020). Korban kemudian dibiarkan bermain sendiri hingga siang hari.

Usai bermain korban pun kemudian dibawa pulang, dimana korban belakangan baru diketahui telah dicabuli saat hendak dicebok oleh ibu korban dan mengeluh kesakitan di daerah vitalnya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban saat ditanyai bahwa ND telah melakukan perbuatan tidak senonoh pada dirinya.

“Di kamar kecil anak ini mengeluh sakit di area vitalnya. Ibunya yang periksa, ada luka, di pakaian dalamnya ada darah,” ungkap orang tua korban kepada wartawan di Warkop Mo, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (2/6/2020).

Untuk memastikan kecurigaan tersebut orang tua NAA pun membawa dirinya ke Puskesmas Abeli dan kemudian diarahkan untuk melapor ke Polsek setempat terlebih dahulu. Namun setelah tiba di Polsek Abeli, pihaknya diminta untuk datang melapor keesokan harinya, Jumat(17/4/2020).

Dimana laporan polisi itu pun keluar dengan nomor: 16/IV/2020/SULTRA/Res.Kdi/Polsek Abeli 17 April 2020. Dengan hasil visum yang telah dilakukan oleh pihak keluarga dan kepolisian bahwa benar selaput darah robek dan ditemukan sperma baru di area vital korban.

Yang kemudian hasil visum tersebut diserahkan ke pihak kepolisian berserta bukti pakaian dalam korban yang terdapat bercak darahnya. Akan tetapi dengan terkumpulnya bukti-bukti tersebut, ayah korban justru mengeluhkan lambannya kinerja kepolisian.

Pasalnya, sudah memasuki sebulan lebih setelah kasus ini dipolisikan, namun pelaku juga belum juga ditahan oleh pihak aparat.

“Sudah sering kali saya bertanya mengenai kasus ini, kata penyidiknya belum cukup alat bukti untuk menangkap pelaku. Seharusnya polisi mengutamakan pengakuan anak saya dan mempertimbangkan psikologinya. Saya minta polisi agar segera memproses kasus ini,” pungkas dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Abeli IPTU La Ode Arsanka mengaku, telah berupaya sebaik mungkin untuk memproses kasus ini demi mengungkap siapa pelakunya. Akan tetapi sudah hampir dua bulan pihaknya terkendala kurangnya saksi.

BACA JUGA :

“Belum ada satu orang saksipun yang menunjuk siapa pelakunya. Waktu kejadiannya saja belum jelas, jadi kami sampai hari ini belum menemukan saksi kira-kira mengarah kepada siapa pelakunya,” jelas La Ode Arsanka melalui telepon, Selasa (2/6/2020).

Jelasnya lagi dirinya bahkan balik meminta, jika ada saksi yang mengetahui atau yang bisa menuntun mengarah kepada pelaku agar sesegera mungkin menghubungi pihak kepolisian agar secepatnya dilakukan langkah hukum. Menurut dia, dari sejumlah saksi belum ada yang menyebutkan pelaku.

Arsanka menyatakan, satu saksi belum sah secara hukum. Oleh karena itu, hingga kini polisi masih mencari bukti-bukti yang mengarah kepada orang itu agar bisa mendukung keterangan anak itu. Katanya, terduga pelaku sudah diperiksa, namun yang bersangkutan tidak mengakui. Jadi polisi masih membutuhkan saksi.

“Tidak serta merta (saksi yang melihat), tapi tergantung keyakinan kami, keyakinan penyidik dan penyelidik yang bisa mengarah kepada pelaku. Tapi sampai hari ini dari sejumlah saksi yang kami periksa belum mengarah ke pelakunya juga belum berani menetapkan siapa tersangkanya,” pungkas dia.

Adapun Ketua LBH KASASI, Ahmad Fajar Adi mengungkapkan bahwa ketika suatu perkara telah memenuhi dua unsur saja, yaitu pernyataan korban sebagai saksi dan hasil visum, maka pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan penahanan kepada pelaku.

“Walaupun tanpa adanya keterangan saksi lain, penahanan itu sudah bisa dilakukan ketika memenuhi dua unsur penting tadi. Adapun keterangan saksi juga termasuk pada pengakuan korban kepada orang tuanya. Jadi sudah bisa dilakukan penahanan,” tandasnya ketika dihubungi via telepon.

Reporter: Gery
Editor: Qia

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button