Hukum

Pelaku Pembusuran di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Dilumpuhkan Pakai Timah Panas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan pelaku busur yang belakangan ini meresahkan warga. Kedua pelaku busur berinisial MA (23) dan MT (24).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, salah satu dari dua pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Karena pelaku MA melawan, Anggota Buser 77 kemudian melumpuhkan MA dengan menembakkan timah panas tepat di kaki sebelah kanan pelaku.

“Pelaku MA ini melawan petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ucap dia, Kamis (25/1/2024).

AKP Fitrayadi menerangkan, kedua pelaku ini kerap melakukan tindakan pembusuran di sejumlah wilayah di Kota Kendari. Sekali di Kecamatan Kadia, dan dua kali di Kecamatan Puuwatu. Akibatnya tiga warga jadi korban.

Motif daripada kedua pelaku melakukan pembusuran, ditengarai karena iseng dan tersinggung, akibat salah korbannya menggunakan motor dengan knalpot bising alias bogar.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah busur, parang dan sepeda motor yang digunakan.

Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button