Hukum

Pelaku Jambret di Kendari Diamuk Massa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus tindak pidana pencurian (jambret) kembali terjadi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (28/10/2023). Naasnya si jambret yang gagal melakukan aksi malah diamuk massa.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh 2 orang, yaitu Andri Zul (23) dan rekannya Wisnu yang masih dalam pencarian.

“Awalnya sekitar pukul 05.00 WITA Andri Zul berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru bersama rekannya Wisnu. Pada saat melintas di Jalan ZA Sugianto, kedua pelaku berhenti di salah satu warung penjual durian dan melihat korban memakai kalung emas,” terang dia saat dihubungi melalui telepon.

Selanjutnya Wisnu menyuruh Zul untuk merampas kalung tersebut dari leher korban. Saat Andri Zul menarik kalung tersebut dari leher korban, korban langsung berteriak sehingga masyarakat di sekitar lokasi langsung menangkap dan melakukan penganiayaan terhadap Andri Zul. Sedangkan Wisnu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Sekitar pukul 05.25 Wita personil Polsek Poasia mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam berupa sebilah badik selanjutnya mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia.

“Saat ini pelaku berada di Polsek Poasia untuk pemeriksaan lanjut. Disangka dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button