Hukum

Pasca Sosialisasi Bibit Lobster, Kepala Desa Ditahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa Ranooha Jaya, Marhalim ditetapkan sebagai tersangka mafia eksploitasi Bibit Lobster (BL), padahal sebulan sebelumnya, dia memfasilitasi sosialisasi pelarangan eksploitasi Bibit Lobster.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah diproses di Polda Sultra.

“Status tersangka untuk saat ini sudah memasuki tahap sidik terkait Berita Acara Pemeriksaan(BAP) pada penelitian jaksa,” jelasnya pada Detiksultra.com, Kamis(22/8/2019).

Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, H. Tri Wahyu Widoyartono, menjelaskan, bahwa proses penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2019.

“Menurut informasi yang kami ketahui bahwa oknum Kepala Desa tersebut tertangkap tangan melakukan penangkapan BL dengan jumlah 11.000 bibit,” jelasnya.

Dia menambahkan mereka telah menjelaskan hal tersebut saat melakukan sosialisasi di Desa Ranooha Jaya, bahwa penangkapan BL melanggar Peraturan Menteri (Permen) No.56/2016 tentang rehabilitasi BL dan ancaman kepunahannya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Desa tersebut pada 15 Juli 2019 telah memediasi Badan Karantina Ikan dan Pemanfaatan Mutu (BKIPM) terkait mensosialisasikan penolakan terhadap penangkapan BL yang dilindungi oleh hukum yang bertempat di Desa Ranooha Jaya, Kecamatan Moramo.

Reporter : Gery
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button