Hukum

Pangdam XIV Hasanuddin: Personil TNI Harus Bisa Disiplinkan Keluarga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pangdam XIV Hasanuddin membantah keras isu radikalisme yang disematkan pada istri Kolonel Kav Hendi Suhendi mengingat postingannya di media sosial terkait aksi penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Menurut Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, kejadian tersebut tidak memiliki maksud dan tujuan terselubung, murni ketidaksengajaan.

“Saya kira isu radikalisme tersebut tidak ada, ini murni ketidaksengajaan akibat jari kita yang tidak terkendali sehingga membuat kita jadi terhukum dan saya harapkan tidak berulang,” bebernya sambil menambahkan, adalah tanggung jawab seorang prajurit TNI untuk bisa disiplin terhadap atasan dan mendisiplinkan keluarganya.

[artikel number=3 tag=”tni,menkopolhukam”]

Pasalnya, walaupun tidak mengandung unsur, maksud dan tujuan tertentu, kesalahan tersebut tetap harus diproses berdasarkan hukum disiplin militer yang berlaku.

“Jadi begini, TNI harus taat terhadap perintah. para personil TNI juga harus membimbing istri maupun keluarganya. Dan dari ketaatan tersebut tidak ada tawar menawar di TNI. Kalau nanti keluarganya yang bermasalah, pasti personilnya yang akan ditindak,” tegasnya di Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Ditambahkan, hal tersebut merupakan ketentuan yang diatur oleh sumpah prajurit dan kedisiplinan prajurit diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1949.

“Itulah ketentuan kita, jadi sekali lagi saya sampaikan kalau mau jadi TNI harus patuh terhadap perintah atasan. Dan saya harapkan kejadian seperti ini adalah yang terakhir kalinya,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button