Hukum

Oknum Sipir Lapas Terjerat Narkoba Bakal Dipecat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sultra, Sofyan, bakal memastikan pemecatan permanen oknum sipir Lapas Kendari yang diringkus BNN karena terjerat narkoba.

Sofyan menegaskan, tak mau main-main dengan narkotika apalagi jika ada jajarannya terlibat dalam sindikat peredaran barang haram tersebut. Tak tanggung-tanggung sanksi berat berupa pemecatan bakal diberlakukan, seperti yang dialami oknum Sipir lapas beriniial, KH.

“Yah, saya akan pastikan oknum sipir tersebut dipecat walau statusnya kini masih non aktif sementara,” kata Sofyan kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (17/8/2019).

Tambah Sofyan, seluruh berkas kasus yang menimpa oknum sipir lapas tersebut sudah diserahkan ke pusat untuk diproses.

Sebelumnya, oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari berinisial KH (34), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga menjadi pemasok narkotika dalam lapas.

Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita.

Penangkapan terhadap oknum sipir itu, dilakukan setelah BNNP mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka diduga pemasok narkoba ke dalam lapas. Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap sang sipir itu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dan sabu seberat 14 gram.

Kini, selain sanksi ancaman pemecatan Permanen tersangka juga bakal mendapat ganjaran hukum akibat nekat bekerja sampingan sebagai pemasok sabu.

Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button