Hukum

Oknum ASN Konawe Diringkus Gegara Bawa Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kendari, berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial SA (47) asal Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Muh. Eka Faturrahaman mengatakan tersangka SA diamankan Satresnarkoba Polres Kendari pada pukul 03.00 Wita dinihari, minggu 13 September 2020.

“Tersangka ditangkap di depan Hotel Sibela Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,”ujar dia, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahaman pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kendari kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, atas laporan masyarakat tersebut.

Sampai dilokasi yang dilaporkan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Kendari melihat seorang lelaki didepan hotel, dengan gelagat mencurigakan.

Selepas itu, tim Satresnarkoba Polres Kendari kemudian melakukan interogasi terhadap lelaki yang berinisial AS tersebut. Setelah melalukan interogasi, anggota tim Satresnarkoba kemudian menggeledah tersangka.

Alhasil, ditemukan sebuah pembungkus rokok sampoerna berisikan delapan paket narkotika jenis sabu, dibawah saku jaket tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah penutup bong lengkap dengan piket.

Lalu, dua buah pireks kaca, satu buah sendok sabu, satu buah sumbu dan satu buah korek api gas, satu buah bandphone merek Nokia warna hitam yang gunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu.

“Modus operandinya, tersangka diduga berperan sebagai pengguna narkotika. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara awal, terus melakukan lidik pengembangan, serta membawa barang bukti (BB) ke Labfor Polri cabang Makassar,” tukasnya.

Sebagai informasi, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button