Nekat Bermain Narkoba, Oknum Mahasiswa Dibekuk
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, AR (20), berhasil dibekuk Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 258,65 gram.
Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya informasi transaksi sabu di area Bandara Haluoleo pada 8 Juli.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan, petugas yang melakukan pengembangan kasus kemudian berhasil menangkap AR di kediamannya di Jalan Jendral Ahmad Yani, Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Kami tangkap dihari yang sama saat menerima informasi pada tanggal 8 Juli 2020 setelah melakukan pengintaian dari Bandara Haluoleo menuju kediaman pelaku,” ungkapnya ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Selasa (14/7/2020).
BACA JUGA :
- Mak-Mak Penjual Siomay ‘Adu Banteng’ dengan Motor CRF hingga Alami Luka-Luka
- Dampak PLTU Captive OSS Morosi Memburuk, Warga Layangkan Gugatan Ganti Rugi Rp42,7 Miliar
- Antrean Panjang Padati SPBU di Muna Barat, Harga Pertalite Eceran Tembus Rp18 Ribu Per Botol
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu telepon genggam, satu tas selempang warna biru dan 258, 65 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 13 paket plastik.
Lanjutnya, terduga pelaku mendapatkan barang haram dari seorang bandar yang berdomisili di Jakarta, dan menyebarkannya melalui komunikasi via seluler.
Ketika ditanya, AR yang berstatus sebagai seorang mahasiswa tersebut mengaku, melakukan perbuatannya lantaran silap diimingi penghasilan yang berlimpah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Reporter: Gery
Editor: Via







