KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai sidang kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) bergulir beberapa bulan terakhir, akhirnya sampai pada sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa. Sidang putusan perkara yang menyeret Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN), rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) di yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody menyampaikan bahwa, jadwal sidang putusan akan digelar besok, Rabu (01/11/2023) di PN Tipikor.
Ia menjelaskan, terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi PT Midi yang nantinya akan diperhadapkan putusan vonis atau inkrah yakni terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
“Jadwalnya putusan besok,” ujarnya singkat saat dihubungi lewat pesan whatsapp, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan mengatakan, pihaknya sudah tidak sabar menunggu hasil putusan tetap dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari terhadap klien mereka.
Ia berharap, putusan esok hari, dapat membebaskan kliennya dari segela tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, harapan itu, sejalan dengan fakta persidangan yang tidak memberatkan kliennya.
Selain itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Ridwansyah Taridala tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau membantu terdakwa Syarif Maulana untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Kami selaku penasehat hukum berharap putusan terbaik bagi Pak Ridwansyah Taridala, dengan membebaskan Pak Ridwansyah Taridala dari segala tuntutan JPU,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan