Hukum

Melarikan Diri, Seorang Begal Dihadiahi Timah Panas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap komplotan begal yang beraksi Jumat malam 7 Juni 2019, di kawasan Bundaran Mandonga dan Eks MTQ Kendari, yang mengakibatkan tujuh orang mengalami luka sabetan parang hingga satu diantaranya dengan kondisi jari putus dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 171, 8 juni 2019 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak, menjelaskan, Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan setelah sebelumnya nekat berpesta miras.

”Pencurian dengan kekerasan di Kopkit, helm, HP dan penganiayaan dengan menebas tangan korban hingga jarinya putus. Kelompok ini baru sekali melakukan kejahatan,” terangnya, Senin (10/6/2019).

[artikel number=3 tag=”Begal,Polisi”]

Lanjutnya, dalam penangkapan kelompok begal ini, salah seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

”Lima orang sebagai tersangka yaitu Andika alias Dede sebagai tersangka utama ditembak, Bagus, Aldi, AC, Risdian, dan masih ada tiga orang yang belum tertangkap,” lanjutnya.

Tim Buser Polsek Mandonga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya, sementara tersangka yang telah tertangkap dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun, serta pasal 2 UU darurat pasal Nomor 12 Tahun 1951 12 tahun dan pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.

”Ke lima pelaku ditangkap di Ranomeeto dan Lapulu, bersama barang bukti, ada samurai, parang, badik, dan sebuah helm hasil rampasan,” pungkasnya.

Polisi masih mengejar pelaku lainnya sedangkan para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif atas peristiwa di bundaran Mandonga dengan melakukan pengrusakan dua mobil, membakar satu motor, dan aniaya seorang warga.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button