Hukum

Masih Ada Hubungan Keluarga, Pelaku dan Korban Penikaman di Kolaka Sepakat Damai

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penikaman dan korbannya di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka kini telah sepakat berdamai. Sebelumnya peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Kamis (11/07/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Saat itu korban bernama Reli (20) ditikam oleh pelaku Isel (20) dengan menggunakan kunci motor. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan III Kelurahan Watubangga. Selain ditikam, korban juga sempat dikeroyok oleh teman-teman pelaku.

Kini keduanya telah sepakat berdamai. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Watubangga Ipda Herman mengatakan, korban mencabut laporannya pada 15 Juli 2024 lalu atau empat hari setelah peristiwa penikaman tersebut.

“Surat pencabutan laporan pengaduan tanggal 15 Juli 2024. Dan surat kesepakatan damai masing-masing kedua belah pihak tanggal 15 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice),” kata Ipda Herman Kamis (25/07/2024).

Lebih lanjut Ipda Herman menuturkan, alasan korban mencabut laporan pengaduan ke kepolisian karena keduanya masih ada hubungan keluarga. Sebelumnya juga seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Keduanya masih ada hubungan keluarga. Saat pelaku dan korban datang ke polsek mereka masing-masing didampingi pihak keluarga. Dan pihak keluarga pelaku bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya pengobatan korban selama di rumah sakit,” tambah Ipda Herman. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button