Hukum

Masa Status Tahanan Kota Sekda Kendari Diprediksi Bertambah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa status tahanan kota Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala diprediksi bakal bertambah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody mengatakan, perpanjangan masa tahanan kota Sekda Kendari tersebut dimungkinkan setelah berkas perkara yang dilakukan penyidik telah diserahkan kepada penuntut umum.

“Jadi untuk penambahan masa tahanan kota Sekda Kendari setelah berakhirnya masa perpanjangan sebelumnya hal itu dimungkinkan,” ujar Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).

Dody menjelaskan, perpanjangan masa tahanan kota perkara kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menjerat Sekda Kendari terhitung sejak 1 April kemarin, yang mana penyidik meminta perpanjangan waktu masa tahanan dan penuntut umum telah memberikan perpanjangan penahanan jenis penahanan kota selama 40 hari berlaku sejak 1 April hingga 11 Mei mendatang.

Ia menuturkan, untuk progres perkara kasus suap tersebut saat ini berkas perkara masih ditangani oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas maka akan diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti.

Terkait status yang akan disandang oleh Sekda Kendari setelah berakhirnya perpanjangan masa tahanan 40 hari tersebut, ia mengatakan, belum mengetahui status apa yang akan disandang apakah tahanan rutan atau tahanan kota.

Sebelumnya, Senin (13/3/2023) Sekda kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari Syarif Maulana dijadikan tersangka dan langsung ditahan kejaksaan tinggi Sultra diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp720 juta. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button