Mantan Rektor UHO Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pembangunan Rumah Sakit
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai Tersangka kasus pencairan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun anggaran 2014 Tahap I.
Setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebanyak dua kali. Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka, dengan kasus korupsi uang yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar dalam pembangunan rumah sakit.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Sofian Hadi mengatakan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pada, 27 Februari 2020 terlebih dahulu mantan Rektor UHO tersebut sudah dipanggil sebagai saksi, berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tahapan di Kejaksaan sudah dalam penyidikan, rencana kita akan pemanggilan saksi-saksi. Yang mana sudah ada sembilan saksi yang kita panggil,” ungkapnya, Rabu (18/3/2020).
Lanjutnya, Penetapan tersangka mantan rektor UHO ini setelah kejaksaan melakukan pengembangan penyelidikan atas fakta persidangan yang sudah menjerumuskan dua terpidana dalam hal ini Sawaludin sebagai PKK dan Edi sebagai kontraktor.
BACA JUGA :
Penyidik kejaksaan mrnemukan ada hubungan antara kedua terdakwa dengan Usman Rianse, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek pembangunan RS Pendidikan UHO.
“Ya dia (Usman) sebagai KPA, jadi yah mau nggak mau harus bertanggung jawab. Dengan pengadaan pekerjaan Unhalu ini kan kemarin karena waktu persidangan pengembangan dalam putusannya sudah jelas, bahwa dia bersama-sama mengetahui seratus persen pencairan walaupun pekerjaannya tidak selesai,” pungkasnya.
Lanjutnya, saat ini Masih tahap penyidikan, dan status kita mengembangkan kelanjutannya sebagaimana dengan KPK. Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor
“Untuk pengembangan kasus tersangka lainnya saya kira nanti dilihat dipersidangan, mungkin akan bertambah atau bagaimana yang jelas nanti diketahui dipersidangan berikutnya,”tutupnya
Reporter: Sesra
Editor: Gery