kesbangpol sultra
Hukum

Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Dua tersangka tersebut yakni Mantan Dirjen Minerba dan Batubara Kementerian ESDM inisial RJ dan Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial S. Kedua ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejagung RI.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bagaimana peran
RJ. Dimana diketahui bahwa ia sebelumnya telah memimpin rapat terbatas di Kantor Kementerian ESDM pada 14 Desember 2021.

Waktu itu, ia dan beberapa pihak lainnya membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT
Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di WIUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

Baca Juga: PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Diperiksa Kejati Sultra Soal Korupsi Tambang Blok Mandiodo

“Demikian juga beberapa perusahaan lain
yang berada disekitaran Blok Mandiodo,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (9/8/2023).

Selanjutnya, RKAB tersebut digunakan atau dijual PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perumda
Sultra serta Perusda Konut.

Sedangkan peran tersangka HJ sendiri, bahwa bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM.

“Akan tetapi mengacu pada perintah
tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021, pengajuan RKAB PT KKP tetap diterima,” pungkasnya.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sepuluh orang tersangka yang
berasal dari PT Antam, PT LAM, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerja sama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024