KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi mogok kerja karyawan PT VDNI dan OSS beberapa waktu lalu menyulut reaksi manajemen perusahaan pemurnian biji nikel yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Humas Amrun mengatakan, aksi yang diinisiasi oleh aliansi serikat pekerja/buruh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) yang dilakukan tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebab aksi mogok kerja yang dilakukan tidak didasari oleh gagalnya perundingan terlebih dahulu sebagai syarat utama. Perusahaan belum pernah berunding untuk membicarakan tuntutan-tuntutan seperti yang dituangkan dalam surat ber-kop logo serikat KSPN dan SPTK.
Dia menyebut, pimpinan dan pengurus serikat KSPN dan SPTK mengurai alasan-alasan mogok kerja, karena mereka menilai bahwa PT VDNI dan OSS tidak menjalankan poin kesepakatan tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebagaimana yang dituangkan dalam hasil perundingan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu dan kesepakatan mediasi tanggal 19 Januari 2023 yang digelar di kantor Dinas Naketrans Konawe.
Hal ini bertentangan dengan fakta yang ada. Faktanya pihak perusahaan PT VDNI dan OSS telah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan menyurati semua organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut atas permintaan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/buruh.
“Ini sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terkait tuntutan para serikat pekerja/buruh tentang pengajuan perundingan PKB, hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh masing-masing ketua serikat pekerja,” kata dia kepada awak media ini, Minggu (26/3/2023).
Lebih lanjut, bukanya menindaklanjuti surat perusahaan, KSPN dan SPTK malah membalas surat perusahaan dengan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang berujung pada aksi unjuk rasa yang menyebabkan bentrokan dengan pihak keamanan hingga malam hari, rumah-rumah dan kios warga terpaksa harus tutup, beberapa fasilitas perusahaan mengalami kerusakan oleh ulah anggota KSPN dan SPTK yang tak bertanggung jawab.
Tindakan ini tentu mencederai semangat para buruh/karyawan yang menginginkan segera terjadinya perwujudan terjadinya PKB yang sangat di inginkan para pekerja, yang terjadi saat ini KSPN dan SPTK telah membuat hubungan dan situasi menjadi rumit dan menjauhi nilai-nilai perjuangan serikat buruh lainya yang menginginkan PKB segera diwujudkan.
“Perusahaan sejak awal telah telah berkomitmen akan menyepakati dan menyetujui pembuatan PKB bersama dengan serikat pekerja/buruh manapun tanpa membeda-bedakan serikat manapun jika prosedur pembuatan PKB dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut juga terkesan dipaksakan oleh para pengurus KSPN dan SPTK. Pasalnya selain menyalahi prosedur, aksi mogok kerja dilakukan dengan tidak tertib dan damai.
Sebagian besar karyawan yang hendak ingin masuk bekerja terpaksa harus mengurungkan niat dan memilih kembali pulang karena mendapatkan halangan dan diintimidasi hingga pengancaman oleh para anggota KSPN dan SPTK di lapangan yang tersebar dibeberapa titik jalan area perusahaan.
“Terlebih lagi aksi para anggota KSPN dan SPTK dilakukan ditengah perayaan keagamaan, yakni perayaan hari raya Nyepi juga tepat dihari mulainya bulan Ramadan hal ini sangat mencederai nilai kerukunan antar umat beragama. Pihak perusahaan tengah mempertimbangkan kejadian ini untuk mengambil langkah hukum dalam merespon gerakan ini,” tukasnya.
Sebelumnya karyawan PT VDNI dan OSS melakukan aksi mogok kerja atas bentuk protes terhadap manejemen perusahaan yang dinilai tidak mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan karyawan. Adapun tuntutan para karyawan yakni tunjangan perumahan dan transportasi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan