Hukum

Mabuk, Pria Bawa Parang di Depan UHO Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pria berinisial LA berusia 42 tahun dibekuk polisi karena membawa parang di depan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada Rabu (9/10/2024) pukul 15.30 Wita. Aksi koboi pria tersebut dilakukan dalam pengaruh minuman keras.

Humas Polesta Kendari, Ipda Haridin menerangkan, awalnya pelaku bersama rekannya pesta miras. Setelah itu pulang mengendarai sepeda motor.

Saat di perjalanan pulang, tepatnya di depan Lorong Anawai, pelaku berpapasan dengan seseorang yang tidak dikenal. Orang itu menarik gas motornya berulang-ulang di samping pelaku.

Pelaku pun tersulut emosinya dan berusaha mengejar orang tersebut, namun tidak berhasil. Tidak puas, pelaku ke rumahnya dan mengambil sebilah parang dan kemudian kembali ke depan lorong Anawai.

“Di situ tersangka mulai mengayunkan parangnya dan mencari orang yang gas-gas motor di sampingnya sambil berjalan kaki berteriak-teriak,” jelas Haridin, Sabtu (12/10/2024).

Aksi pelaku membuat warga dan sejumlah pengendara yang melintas di depan UHO merasa ketakutan. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku bersama barang bukti sebilah parang panjang.

“Motif pelaku karena pengaruh alkohol atau mabuk,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa, Menyimpan dan Menguasai Senjata Penikam atau senjata penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwewenang.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button