KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forsemesta mendesak Mabes Polri untuk mengawasi secara ketat dugaan pencurian ore nikel oleh PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya di lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Presidium Forsemesta, Nur Asrawan menduga aktivitas tersebut dioperatori oleh oknum polisi berinisial SGT yang diketahui bertugas di Mapolda Sultra.
Konon laporan dugaan pencurian ore nikel yang terjadi di lahan seluas 50 hektare oleh PT CS8 bersama PT PGWL dan PT BUGR telah ditempuh jalur damai yang difasilitasi oleh Dirkrimsus Polda Sultra.
Walaupun faktanya seperti itu, namun tidak serta merta menghilangkan masalah illegal mining yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Meski masalah antarperusahaan telah selesai, namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining di lokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya, termasuk oknum polisi yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan.
“Dugaan pencurian ore nikel PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya di dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT PGWL dan PT BUGR tidak bisa berhenti begitu saja, hanya dengan jalur damai. Meski masalah antar perusahaan telah selesai, namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi berinisal SGT yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Sabtu (18/12/2021).
Pihaknya mempertanyakan semangat penindakan illegal mining Polda Sultra yang terkesan persuasif tapi mengabaikan penegakan hukum dan hak negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat illegal mining. Sebab proses hukum PT CS8 yang telah dihentikan Polda Sultra, diduga syarat dengan main mata.
Atas ketidakmampuan Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pencurian ore nikel dan Ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya serta dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial SGT sebagai operator.
Maka pihaknya meminta Kapolri untuk melakukan supervisi kasus tersebut dari Polda Sultra, melakukan pembinaan terhadap Kapolda Sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining didalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR.
“Mengingat persoalan ini, Minggu depan lagi kami akan aksi kembali di Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI sampai persoalan ini selesai,” tutupnya
Untuk diketahui bahwa Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) memiliki luas lahan sekitar 293 hektare berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK). (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki