Hukum

Kuasa Hukum Minta Lima Terpidana Kasus Penghasutan di PT VDNI Segera Dibebaskan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Enam terdakwa kasus penghasutan pada saat aksi demonstrasi di PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) bebarapa waktu lalu, telah jatuhkan divonis penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (11/5/2021 ) kemarin, hakim memvonis enam terdakwa, dengan hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.

Kuasa hukum terpidana, Andre Dermawan mengatakan, dari vonis yang dijatuhkan oleh Hakim PN Unaaha, hanya satu dari enam terpidana yang dibebaskan oleh Kejaksaan Konawe.

Seharusnya, lanjut Andre, ke enam terpidana sudah harus bebas dari masa kurungannya. Sebab, jika dihitung dari vonis hakim 4 Bulan 2 Minggu, ke enam terpidana ini sudah melebihi masa tahanan.

“Hanya satu bebas, harusnya semuanya bebas karena mereka (Terpindana) sudah menjalin masa tahanan lima bulan, terhitung sejak 16 Desember 2020,” kata dia, kepada Detiksultra.com, Rabu (12/5/2021).

Lebih lanjut, bila merujuk pada pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus dalam buku II edisi tahun 2007 Mahkamah Agung (MA) 2008 halaman 45-50, Andre bilang didalamnya sangat jelas aturannya.

Pertama, apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Lalu, apabila lamanya terdakwa ditahan te-
lah sesuai dengan pidana penjara yang
diputuskan oleh Pengadilan Tinggi,
maka Ketua Pengadilan Negeri dapat
memerintahkan terdakwa dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.

Kemudian, apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan
Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri
dapat mengeluarkan dari tahanan atas
izin Ketua Pengadilan Tinggi.

Terkahir, paling lambat sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir, Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau MA sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

“Aturan itu sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak membebaskan ke lima klien saya, karena sudah memenuhi bahkan melebihi dari masa kurungan,” jelas pengacara kondang ini.

Selain itu, didalam Permenkum HAM
Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011, pasal 9 dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.

Pasal 10, Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang tidak mengeluarkan tahanan demi
hukum dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11, petugas Rutan atau petugas Lapas yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Kemudian, meyangkut hal yang sama, Andre kembali memaparkan pada Pasal 238 KUHAP, pada ayat (1) Cukup jelas, ayat (2) apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau tidaknya.

Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia (Terpidana) harus dibebaskan seketika.

Untuk itu, Ketua LBH HAMI Sultra ini, meminta Kejaksaan Konawe, agar membebaskan lima terpindana lainnya. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

“Kita tentunya akan menempuh upaya hukum, apabila dalam waktu yang sudah ditetapkan, ke lima klien saya tak kunjung dibebaskan,” tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini ke lima terpidana masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha.

Dimana, cikal bakal mereka ditahan, seusai mereka ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, karena diduga jadi penghasut massa aksi, sehingga terjadinya pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik PT. VDNI.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button