Hukum

Kuasa Hukum Korban Beberkan Pelecehan Santri di Muna Barat Dilakukan saat Setor Hafalan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum korban pelecehan di Muna Barat membeberkan kronologis kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi. Kuasa Hukum korban, La Ode Suparno, menceritakan pengakuan korban, bahwa awal pelecehan seksual itu terjadi pada 2023, saat korban sedang menyetor hafalan.

Saat kegiatan setoran hafalan berlangsung, terduga pelaku meminta korban untuk menyetor hafalan paling terakhir. Ketika santri lain telah selesai, pelaku kemudian melarang korban melanjutkan setoran hafalan dan menarik korban untuk duduk di sampingnya.

Saat itulah, terduga pelaku melancarkan aksinya. JM disebut menarik cadar korban dan kemudian mencium kening dan bibir korban.

“Peristiwa tersebut menjadi awal dugaan pelecehan yang dialami korban,” terang La Ode Suparno.

Baca Juga : Dugaan Pencabulan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Muna Barat, Keluarga Korban Lapor Polisi

Tidak hanya itu saja, pada malam harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya keluar pondok dengan dalih membeli gorengan sebagai bentuk permintaan maaf atas peristiwa sebelumnya. Saat itu, korban mengaku kembali mengalami tindakan tak senonoh. Saat keluar pondok, pelaku diduga membawa korban ke wilayah Desa Lahaji. Di lokasi tersebut, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menarik tangan korban, merangkul, dan mencium korban.

Kejadian terus terulang. Ketiga kalinya, pelecehan terjadi di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di sekitar asrama putri pada malam hari. Terduga pelaku kembali memanggil korban dengan alasan ingin memberikan sesuatu. Setelah korban datang, pelaku justru membawa korban ke area hutan yang suasananya gelap gulita.

Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami pelecehan seksual berupa ciuman dan tubuhnya diraba. Korban mengaku menerima ancaman jika tidak menuruti keinginan pelaku.

“Dia mengancam saya. Kalau saya tidak menuruti kemauannya, saya akan ditinggalkan sendirian di dalam hutan,” kata korban melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga : Dugaan Pencabulan Santri oleh Pimpinan Ponpes di Muna Barat, Keluarga Korban Lapor Polisi

Peristiwa ke empat, dugaan pelecehan kembali terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan akan melangsungkan pernikahan pada keesokan harinya, sehingga saat itu kembali terjadi pelecehan bahkan layaknya pasangan suami-istri.

“Pada kejadian tersebut, klien kami mengaku dilecehkan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Kuasa hukum mengaku, rangkaian peristiwa itulah yang membuat korban mengalami tekanan psikologis berat dan memilih bungkam dalam waktu lama.

Korban juga mengaku kerap dibungkam dengan dalih menjaga nama baik pondok pesantren, serta diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Pelaporan balik ini dilakukan setelah SR, memenuhi panggilan sebagai terlapor dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan sebelumnya. LA ode Suparno menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh agar dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat diusut secara serius.

“Laporan ini kami ajukan agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, ditangkap jika alat bukti mencukupi, dan diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban, mengingat tekanan dan trauma yang dialami korban sejak kasus ini mencuat ke publik.

Sebelumnya, SR (korban) pernah dilaporkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2025, namun kini melapor balik dengan tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus ini terkuak karena pihak keluarga korban membujuk korban, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang di alaminya selama ia berada di pesantren. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.