KPK Catat Pencegahan Korupsi di Sultra Masih Rendah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat upaya pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kategori rendah. Berdasarkan catatan tersebut Sultra masih pada angka 56,25 persen atau pada posisi belum, sehingga dikatakan masih rendah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan, mengacu pada data tersebut maka pemda perlu melakukan pemetaan potensi kerawanan korupsi, pada masing-masing pemerintah daerah.
“Perlu didorong oleh komitmen kepala daerah, pejabat maupun pegawai ASN daerah termasuk forum terkait lainnya dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah sebagai upaya mencegahan korupsi di daerah ini,” katanya beberapa waktu lalu.
Upaya lainnya yakni memberikan saran atau koordinasi kepada pemerintah daerah terkait langkah dalam pengelolaan pemerintahan serta diperlukan perhatian bagi para OPD untuk meningkatkan kinerja.
Asrun Lio mengatakan, dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) atau instrumen pencegahan korupsi, capaian MCP Sultra tahun 2023 dengan nilai rata-rata 60 persen dari capaian nasional 75 persen.
Sedangkan untuk skor MCP pemerintah kabupaten/kota yaitu Kendari 92,19, Konawe Utara 86,03, Kolaka 83,36, Buton Selatan 69,7, Konawe 69,43, Bombana 67,47, Buton 67,32, Konsel 61, 27, Konkep 60,9, Buteng 60,61.
“Baubau 60,24, Pemprov Sultra 56,25, Kolut 54,97, Koltim 52,13, Mubar 48,63, Wakatobi 37,25, Muna 29,27, dan Butur 21,22,” terangnya.
“Pemkot Kendari berada di peringkat 60 nasional dan Pemkab Butur peringkat 536 nasional,” tambahnya.
Sebagai informasi, ada empat poin pencegahan korupsi di Sultra, yakni kinerja pencegahan korupsi pemerintah daerah berdasarkan hasil penilaian MCP, SPI, IPAK, LHKPN, Dumas. Kedua, penyelamatan barang milik daerah dalam capaian dan tantangan. Ketiga, proses penganggaran APBD sebagai titik rawan korupsi, terakhir agenda pemberantasan korupsi 2024 untuk kelanjutan 2023 dan fokus 2024. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan