Hukum

Konsumsi Sabu, Seorang ASN di Bombana Ditangkap Polisi

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang pemuda berinisial J karena kasus narkoba. J yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana ini dibekuk polisi pada Sabtu (22/03/2025) sekira pukul 22.00 WITA.

Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengatakan, polisi meringkus pelaku di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

“Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.50 WITA ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Kasipute. Menindaklanjuti informasi tersebut personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” ujarnya Minggu (23/03/2025).

Hasil penyelidikan, polisi mendapati pelaku sedang berada di halaman belakang rumah warga di Kelurahan Kasipute. Selanjutnya polisi melakukan interogasi dan memeriksa badan dan handphone pelaku.

“Hasil interogasi saudara J bahwa ia menerangkan dirinya sedang mencari titik tempat narkotika yang ia pesan dengan harga Rp300 ribu, dengan petunjuk atau diarahkan melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang berinisial MA,” tambah Ipda Abdul Hakim.

Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Bombana bersama pelaku menuju ke lokasi yang dimaksud oleh saudari MA.

Sesampainya di tempat tersebut, J langsung mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, dibungkus pipet plastik warna pink yang diselipkan di bambu dan disaksikan langsung personel Satresnarkoba Polres Bombana serta masyarakat setempat.

Pelaku J menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli untuk ia konsumsi bersama saudari MA. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Bombana membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, J dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button